Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 09:44:09
Administrator
1.163 Kali Dibaca
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya





PENYALURAN BLT TAHAP X 2026
PENYALURAN BLT TAHAP IX 2026
PELAKSANAAN POSYANDU BALITA, LANSIA DAN POSBINDU BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN KELAS IBU HAMIL
PENYALURAN BLT TAHAP VII DAN VIII 2026
PELAKSANAAN POSYANDU BALITA, LANSIA DAN POSBINDU BULAN AGUSTUS
PELAKSANAAN MUSYAWARAH TENTANG INDEKS DESA
PENANGGULANGAN BENCANA ,DARURAT DAN MENDESAK DESA
Nangun Sat Kerti Loka Bali
PEMBUKAAN JALAN BARU DI DESA DELOD DESA ABUAN
PENGADAAN JALAN USAHA TANI TEMPEK DUKUH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ABUAN TAHUNANGGARAN 2021
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DI DESA ABUAN
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI 2024
PELATIHAN MPASI DESA ABUAN 2025
PENYALURAN BLT TAHAP XII BULAN DESEMBER
Peran Bhabinkamtibmas dalam Menciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif
PENYALURAN BLT BULAN DESEMBER ( TAHAP XII )
PENYALURAN BLT BULAN MEI 2023 ( TAHAP V )
PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT KE - 80 KEMERDEKAAN RI
PEALTIHAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA